Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon untuk menerapkan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Sabtu, mengatakan kerja sama tersebut harus ditindaklanjuti dengan program konkret yang mampu membantu pemulihan dan penyelesaian berbagai persoalan yang melibatkan anak.
“Nota kesepakatan yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan seluruh perangkat daerah perlu mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan program yang lahir dari kerja sama tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah akan mendorong langkah-langkah lanjutan agar implementasi pidana kerja sosial bagi anak dapat berjalan efektif.
Edo menyampaikan penanganan ABH memerlukan kolaborasi lintas sektor, agar proses pembinaan dan pemulihan dapat berlangsung optimal.
“Kami meminta seluruh organisasi perangkat daerah menyusun program yang selaras dengan tujuan kerja sama tersebut,” katanya.
Secara khusus, ia menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut dia, komunikasi yang intensif diperlukan guna menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebijakan lembaga vertikal yang terlibat dalam penanganan anak.
Pihaknya menilai kolaborasi dengan Bapas menjadi bagian dari upaya menghadirkan penanganan yang lebih terpadu, terhadap persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak.
“Kerja sama ini mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, sebagai bentuk pembinaan bagi ABH,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.