Untuk menjaring para calon haji, menurutnya, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.
Berdasarkan penyelidikan, kata dia, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama. Adapun alamat PT Alfatih menurutnya berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.
Baca juga: Kapolda Jabar: Polisi terlibat penyelewengan pupuk bakal dipecat
"RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.
Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.
Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.
Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.