Bandung (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial RMY yang merupakan pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal yang merugikan 45 jemaah calon haji.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 45 jemaah yang menggunakan jasa Travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku bagi mereka. Korban mengalami kerugian dengan total Rp4,6 miliar.
Baca juga: 7 orang diperiksa polisi terkait kasus penusukan Kolonel Purnawirawan di Cimahi
"Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu.
Menurutnya, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.
Karena, kata dia, RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jemaah Travel Haji Furoda. Namun, kata dia, hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi.