Jakarta (ANTARA) - Imam Besar Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, Sulawesi Selatan, Muammar Muhammad Bakry mengatakan aksi bom bunuh diri merupakan tindakan kufur serta tidak sesuai dengan prinsip dan ajaran Islam.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Bakry mengatakan hal itu untuk menanggapi peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Pada prinsipnya, Islam melarang keras apa pun alasannya itu melakukan tindakan bom bunuh diri; dan dalam beberapa referensi, bahwa orang yang melakukan bom bunuh diri itu adalah kegiatan kekufuran. Jadi, matinya mati kafir," kata Bakry melalui rilis dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dia menjelaskan tidak ada pembenaran atas aksi teror, bahkan dalam situasi perang sekalipun. Nabi Muhammad Saw pun, lanjutnya, juga melarang bom bunuh diri. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan kondisi aman, bukan Darul Harb atau negara musuh, seperti yang dianggap oleh kelompok radikal.
"Dalam situasi perang pun Islam, Nabi (Muhammad) Saw melarang melakukan bom bunuh diri itu sendiri, apalagi kondisi negara aman. Negara kita ini bukan Darul Harb, Indonesia itu bukan Darul Harb," tambahnya.
Pemimpin Pondok Pesantren Multidimensi Al-Fakhriyah itu menambahkan pemaknaan jihad, kafir, dan tagut yang salah serta mentah kerap menjadi bekal bagi oknum tertentu untuk melakukan aksi teror. Bahkan, Bakry menilai, kekeliruan penafsiran makna tersebut adalah pembajakan terhadap agama.
"Istilah-istilah itu yang sering disalahpahami oleh kelompok tertentu. Bahkan, biasanya tema-tema seperti ini mereka itu ya boleh dikatakan membajak Islam ya. Jadi, memaknai keliru arti jihad itu sendiri," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Jika merujuk pada Al Quran maupun hadis, menurutnya, maka jihad merupakan suatu kegiatan suci yang objek, sasaran, dan niatnya jelas.