Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Karya Remaja di Kabupaten Indramayu berinisial S atas perkara dugaan korupsi melalui penyimpangan dalam pemberian kredit hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono dihubungi di Bandung, Selasa, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD itu, yakni S selaku direktur yang memerintahkan pemberian kredit dan DH sebagai debitur BPR Karya Remaja.
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022," kata Riyono.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022.
Riyono menjelaskan tersangka S secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana dari BPR Karya Remaja untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Akan tetapi, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
"Serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," katanya.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara atau kerugian perusahaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp34 miliar.
Ia mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono dihubungi di Bandung, Selasa, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD itu, yakni S selaku direktur yang memerintahkan pemberian kredit dan DH sebagai debitur BPR Karya Remaja.
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022," kata Riyono.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022.
Riyono menjelaskan tersangka S secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana dari BPR Karya Remaja untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Akan tetapi, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
"Serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," katanya.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara atau kerugian perusahaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp34 miliar.
Ia mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.