Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua orang tersangka atas kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jalan Ir H Juanda (Dago) atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jawa Barat di Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan ya dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin.
Jules menjelaskan penyerahan kedua tersangka tersebut dilakukan karena pihaknya telah menerima berkas kasus sengketa tanah Dago Elos telah lengkap atau P21 oleh Kejati Jabar.
"Jadi hasil penyidikan untuk dua tersangka tersebut, yaitu saudara HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," tutur dia.
Dia menyampaikan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Artinya yang bersangkutan diduga melalukan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik," ucap dia.