Cimahi, Jabar (ANTARA) - Satgas Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menelusuri kenaikan harga sejumlah komoditas pangan menjelang Ramadhan di Pasar Atas Cimahi, Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto di Cimahi, Jabar, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komoditas, mulai dari beras, telur, daging ayam, daging sapi, bawang merah, hingga bawang putih.
"Beberapa komoditas masih sesuai harga eceran tertinggi (HET), tetapi ada juga yang mengalami kenaikan. Setelah ini, selain ke penjual, kami juga akan menelusuri ke distributor maupun tempat pemotongan apabila diperlukan," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa harga pangan mengalami kenaikan, termasuk daging sapi yang terpantau naik dari Rp130.000 menjadi Rp140.000 serta daging ayam ras yang sebelumnya berada di kisaran Rp34.000-Rp36.000 per kilogram, kini mencapai Rp40.000 hingga Rp42.000 per kilogram.
Ia menambahkan pihaknya telah langsung memberikan surat teguran kepada pedagang agar menyesuaikan dengan harga acuan daging ayam ras yang ditetapkan pemerintah, sebesar Rp40.000 per kilogram.
Sementara dalam pantauan ANTARA, beberapa harga mengalami kenaikan seperti harga telur ayam ras yang sebelumnya Rp29.000 naik menjadi Rp31.000 per kilogram, sementara harga beras medium stabil di angka sekitar Rp13.000 per kilogram dan Minyakita kisaran Rp16.000 per liter.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga telah memberikan teguran yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cimahi agar penjualan kembali sesuai harga acuan telur Rp30.000 per kilogram.
Satgas Pangan Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengecekan rutin di pasar lainnya dengan mengacu pada data harga dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Disperindag, khususnya terhadap 14 komoditas yang telah memiliki HET maupun harga acuan pemerintah.
"Terkait minyak goreng, memang masih banyak yang dijual di atas harga. Setelah ini kami tidak hanya menegur penjual, tetapi juga akan menelusuri distributor apabila diperlukan," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa minyak goreng merek pemerintah, Minyakita, harus dijual sesuai harga Rp15.700 per liter dan tidak boleh melebihi ketentuan tersebut.
Pihaknya juga memastikan distribusi dari Bulog berjalan, sehingga pedagang mendapatkan pasokan sesuai harga yang telah ditetapkan.
Satgas Pangan mengimbau masyarakat tidak khawatir karena pengawasan akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Jawa Barat.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026