Makassar (ANTARA) - Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Hermawan menegaskan, bila ada orang atau pihak yang memainkan harga beras, label maupun mutu beras atau bertindak curang, diancam sanksi pidana dan denda miliaran.
"Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai," katanya menegaskan kepada wartawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan, mekanisme pemeriksaan label maupun mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari. Hal ini guna memastikan benar atau tidak mutu beras yang dipasarkan, apakah jenis premium sesuai kemasan serta mutunya atau medium.
"Itu batas maksimal 15 persen patahannya (beras premium). Dan 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium di jual sebagai premium," tuturnya mengungkapkan.
Kendati demikian, sejauh ini kata dia, agar suasana tidak ricuh dan ribut, bagi para pelanggar yang ditemukan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, bila masih nakal dan mengulang, sanksinya pencabutan izin.
"Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, kita (sanksi berat) terakhir adalah penegakan hukum pidana (berbuat curang). Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar," papar dia menekankan.
Selain itu, Kepala Bapanas RI sekaligus menjabat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, lanjut Hermawan, sebelumnya menemukan hal-hal yang janggal saat sidak di pasaran serta melihat banyak masyarakat tertipu.
"Ternyata, hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang di jual premium harusnya di jual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelah itu baru ada penetapan tersangka kemarin, 36 orang di Bareskrim," ucapnya.
