Meski demikian, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan beberapa daerah lain di Indonesia melakukan praktik serupa. Dan rata-rata terjadi di daerah non sentra produksi. Tetapi, untuk wilayah Sulsel yang menjadi sentra produksi, masih aman karena stok cukup.
Pihaknya kembali menegaskan, bila ada orang-orang baik itu pejabat pemerintah daerah, personil TNI maupun Polri ikut terlibat memainkan pangan beras, juga dilaksanakan penindakan dengan sanksi hukum pidana sama.
"Jika ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat dalam perdagangan dengan pelanggaran yang sama, sanksinya sama seperti lainnya. Kita tidak boleh bedakan, itu jalan terakhir," katanya.
"Tentu kalau oknum TNI (diproses) di Peradilan Militer (POM). Dan untuk oknum polisinya di pidana umum, sama dengan masyarakat yang lain. Satu dua minggu ke depan (sanksi) masih administratif. Tapi, kalau tidak diindahkan, baru kami ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum," katanya dengan tegas.
Mengenai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET), Hermawan menambahkan, masih tahap pembukaan dan sosialisasi. Tetapi, Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang menjual beras di atas HET. Karena berasnya lokal, surat teguran diberikan oleh OKKPD setempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapanas ancam berlakukan sanksi pidana mainkan pangan beras
