Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang berperan untuk membantu kedua tersangka dalam pemalsuan dokumen tanah Dago Elos.
"Kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Selain dari kedua tersangka, baik HHM maupun DRM," ujarnya.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.