"Proses pengungkapan kasusnya masih terus berlanjut. Jadi tidak benar itu (kabar) penghentian penanganan kasus ruislag," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi dari Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan hingga kini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland terus berlanjut.
Dia menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dalam pengungkapan kasus itu masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat.
"Jadi kalau ada pihak lain yang diduga terlibat mencalonkan bupati pada pilkada maka jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangannya dipending dulu. Pemeriksaan yang bersangkutan yang dipending, kalau pengungkapan kasusnya terus berlanjut," kata dia.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya tidak ingin upaya penanganan kasus yang ditangani dikait-kaitkan dengan proses politik dalam pilkada.
Sementara itu, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2, penyidik Kejati Jabar telah melakukan puluhan saksi.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.