Bandung (ANTARA) -
"Kejaksaan telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jabar tahun 2021-2023 dengan menahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung," kata Asisten Pidana Khusus(Adpidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto di Bandung, Rabu.
Baca juga: PDIP Surakarta sebut kader yang korupsi di NPCI Jabar tidak terkait partai
Dwi mengungkapkan bahwa selain tersangka SG yang akan ditahan 20 hari sejak Selasa (15/10) di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, juga ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni KF anggota DPRD Kota Solo dan CF yang telah ditahan terlebih dahulu.
NPCI Jabar telah menerima dana hibah Rp67 miliar tahun 2021 untuk persiapan pekan paralympic daerah dan nasional di Papua. Tersangka bersekongkol dengan KF dengan modus melakukan pengadaan sepatu atlet dengan harga diduga di mark up.
Selain itu, NPCI Jabar tahun 2022 mendapatkan dana hibah Rp19 miliar untuk pekan paralympic di Bekasi. Tersangka KF ditunjuk koordinator atletik mendapatkan dana hibah Rp 359 juta akan tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkannya.
Sedangkan pada tahun 2023, NPCI Jabar menerima dana hibah Rp36 miliar. Modus tersangka SG, KF dan CF menggelapkan Rp4,2 miliar dari dana hibah tersebut.