Bandung (ANTARA) -
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono dihubungi di Bandung, Selasa, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD itu, yakni S selaku direktur yang memerintahkan pemberian kredit dan DH sebagai debitur BPR Karya Remaja.
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022," kata Riyono.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022.
Riyono menjelaskan tersangka S secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana dari BPR Karya Remaja untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Akan tetapi, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.