Kejaksaan tahan direktur BUMD Indramayu tersangka kasus korupsi Rp34 miliar
Selasa, 6 Desember 2022 15:58 WIB
"Serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," katanya.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara atau kerugian perusahaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp34 miliar.
Ia mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.