Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa(26/3) melakukan upaya paksa penahanan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) terkait dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Tim penyidik kasus perjanjian kerja sama bangun guna serah pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, hari ini melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu yang berinisial INA," kata Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Selasa.
Syarief menerangkan bahwa penahanan pada tersangka INA ini dilaksanakan pada Selasa ini berlangsung selama 20 hari ke depan, dengan lokasi di Rutan Kelas 1 Bandung, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
"Penahanan ini juga terkait dengan tersangka INA pada tahun 2019 sampai 2021 menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka," ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan pada tersangka INA adalah Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terkait dengan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Maya (M), Syarief mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan upaya paksa (penahanan) meski telah dilakukan pemanggilan sekitar dua pekan lalu.
"Terkait M nanti kita cek lagi, saat ini kami berfokus pada pemberkasan untuk ketiga tersangka INA, AN dan DRN, supaya cepat untuk kita selesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.
Kepala BKPSDM Majalengka ditahan terkait kasus korupsi pasar Cigasong
Selasa, 26 Maret 2024 23:16 WIB