Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar, bernama Andi Nurmawan (AN) di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru), sementara dua orang sebelumnya ajukan jadwal ulang pemeriksaan..
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka itu dalam kegiatan pembangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong.
"Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus Pasar Sindangkasih. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini merupakan swasta," kata Syarief dalam keterangan di Bandung, Rabu.
Syarief mengatakan bahwa pada Selasa (19/3), AN menjalani pemeriksaan terkait kasus Pasar Sindangkasih, bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Irfan Nur Alam (INA) dan M.
"Jadi seharusnya ada tiga tersangka kasus Pasar Sindangkasih yang diperiksa, tapi dua tersangka yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan," ucapnya.
Irfan Nur Alam yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka yang dijadikan tersangka pekan lalu, memang tidak terlihat datang ke Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya karena pemanggilan pada Irfan Nur Alam untuk diperiksa diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Kejati Jabar tahan seorang tersangka korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong
Rabu, 20 Maret 2024 8:39 WIB