Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penetapan dan penahanan atas dua tersangka yang merupakan petinggi Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa kedua tersangka berinisial HJ sebagai Rektor Umika periode 2021 sampai dengan sekarang dan S sebagai Rektor Umika periode 2019—2021.
Baca juga: Kejati Jabar siapkan 5 jaksa untuk sidang kasus pembunuhan ibu-anak di Subang
"Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp13.024.800.000,00," kata Cahya dalam keterangannya di Bandung, Selasa.
Kasus ini, kata Cahya, terjadi pada tahun tahun 2020—2022 di Umika Bekasi yang mendapatkan dana bantuan PIPK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan perincian biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.
"Selain itu, biaya hidup Rp4,2 juta pada tahun 2020 dan Rp5,7 juta pada tahun 2022 per semester," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa kedua tersangka berinisial HJ sebagai Rektor Umika periode 2021 sampai dengan sekarang dan S sebagai Rektor Umika periode 2019—2021.
Baca juga: Kejati Jabar siapkan 5 jaksa untuk sidang kasus pembunuhan ibu-anak di Subang
"Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp13.024.800.000,00," kata Cahya dalam keterangannya di Bandung, Selasa.
Kasus ini, kata Cahya, terjadi pada tahun tahun 2020—2022 di Umika Bekasi yang mendapatkan dana bantuan PIPK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan perincian biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.
"Selain itu, biaya hidup Rp4,2 juta pada tahun 2020 dan Rp5,7 juta pada tahun 2022 per semester," katanya.