Kejati Jabar tahan 2 petinggi Umika Bekasi terkait korupsi dana PIPK
Selasa, 5 Maret 2024 19:58 WIB
Pemberian dana PIPK tersebut, kata Cahya, melalui dua cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Terhadap kedua tersangka, kata Cahya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Bandung selama 20 hari sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024," ucap Cahya.
Baca juga: Kejati Jabar: Berkas kasus pembunuhan ibu-anak di Subang telah lengkap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jabar tahan dua petinggi Umika Bekasi terkait korupsi dana PIPK