Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan FER yang merupakan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp9,15 miliar pada satu bank milik pemerintah cabang Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa penahanan tersangka FER mulai dilakukan sejak Senin (25/9), setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar delapan jam.
Baca juga: Kejati Jawa Barat hentikan 103 perkara melalui keadilan restoratif
"Pada hari Senin (25/9), Kejati Jabar menetapkan status tersangka terhadap saudara FER setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sekitar delapan jam, tim penyidik berdasar surat Kepala Kejati Jabar melakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Bandung," kata Cahya di Bandung.
FER ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada salah satu bank plat merah di daerah Ciamis pada kurun waktu tahun 2021 sampai 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, FER diduga telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo).
Modus yang digunakan, lanjut dia, dengan percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit, dengan para calo itu dijanjikan komisi sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.
"Akibat dari perbuatan tersangka FER, bank milik pemerintah di daerah Ciamis itu mengalami kerugian sebesar Rp9,15 miliar lebih dan tersangka mengakui telah menikmati sebesar Rp5,64 miliar lebih," ucapnya.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
"Tersangka FER dikenakan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.