Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan terpidana kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Lebong dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar yaitu Nurul Azmi Riduan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Kasasi Nomor 4143 K/PID.SUS/2025. Mahkamah Agung RI yang diketuai Ketua Majelis Hakim Soesilo yang mengabulkan kasasi dari penuntut umum.
"Kita langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI," kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David P. Duarsa di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa terpidana Nurul Azmi Riduan dieksekusi oleh tim Intelijen Kejati Bengkulu dan eksekutor Kejari Lebong saat berada di Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bengkulu atau tingkat dua memutuskan terdakwa Nurul Azmi bebas dari hukuman sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menyampaikan kasasi terhadap terpidana yang tersandung Korupsi KUR BRI Unit Tes Cabang Curup dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Hal itu karena terpidana dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Di sisi lain, Jaksa Eksekutor Kejari Lebong Bambang Irawan menerangkan bahwa terpidana saat dilakukan eksekusi koorporatif tanpa perlawanan yang kemudian langsung Rutan Bengkulu.
"Terpidana semenjak putusan selesai tidak pernah ditahan sehingga ia menjalani hukuman 3,5 tahun," sebut dia.
Baca juga: Tersangka korupsi KUR BRI Ciamis ditahan
Baca juga: Sempat buron ke Kamboja, tersangka korupsi KUR BRI Ciamis ditahan
Baca juga: Korupsi mesin EDC Rp2,1 triliun, 13 orang dicekal ada pihak banknya di antaranya BRI
Baca juga: Pernah jabat direktur Bank BRI, Dirut Allo Bank dicegah KPK ke luar negeri
