Bandung (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di lingkungan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Citamiang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Sinomba mengatakan dua tersangka itu berinisial TM dan IDP. Menurutnya, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp5 miliar.
"Ini berdasarkan hasil penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021," kata Sutan di Bandung, Selasa.
Dia menjelaskan penyelewengan atau korupsi itu diduga dilakukan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin. Namun, kata dia, identitas serta tanda tangannya digunakan untuk pencairan dana KUR Mikro.
"Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini," katanya.
Dia mengatakan TM berperan sebagai penyuplai data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Sedangkan IDP berperan sebagai petugas Customer Service BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung.
Selanjutnya, kata dia, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung. Adapun tersangka TM ditahan terlebih dahulu, kemudian menyusul penahanan IDP .
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.