Dalam kesempatan yang sama Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa satu orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu M pada pemanggilan sebelumnya, belum memenuhi panggilan.
"Ke depan akan dilakukan lagi panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Cahya.
Kasus ini sendiri terjadi bahwa pada tahun anggaran 2020, dimana Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, di mana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kemudian selaku sekretaris adalah Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.
Mitra yang terpilih dalam bangun guna serah itu, adalah PT Purna Graha Abadi (PGA), setelah H Endang Rukanda (Komisaris Utama PT PGA) mengeluarkan sejumlah uang tunai kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) yang membantu INA dalam mengatur pemenang lelang proyek.
Kemudian PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB, sehingga jumlah totalnya miliaran rupiah, untuk pengkondisian dalam lelang proyek.
Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB, kemudian dilakukan penarikan oleh AN bersama dengan DRN. Sejumlah uang tersebut ditransfer oleh PT PGA untuk mengkondisikan mereka sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah.
Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang. Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BKPSDM Majalengka ditahan terkait korupsi pasar Cigasong
Kepala BKPSDM Majalengka ditahan terkait kasus korupsi pasar Cigasong
Selasa, 26 Maret 2024 23:16 WIB