Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyita ribuan butir obat terlarang saat melakukan penggerebekan satu toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana tadi malam itu berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dari tangan satu orang tersangka berinisial DS (31).
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang," kata Dedi di Cikarang, Sabtu.
Dedi mengungkapkan mayoritas pembeli merupakan remaja dan pekerja yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sebanyak 18 orang pemuda diduga sebagai konsumen juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
"Yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedar," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil Eximer sebanyak 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir, uang Rp600.000, serta ponsel Oppo A16.
Saat diminta keterangan, tersangka mengaku menjual satu papan pil tramadol seharga Rp25.000 sedangkan pil Eximer dijual seharga Rp10.000 per 10 butir.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan. Kemudian obat-obatan ini menurut pengakuannya, dalam sehari bisa laku sebanyak 8.000 butir," ucapnya.
Ribuan obat terlarang di Bekasi disita polisi
Sabtu, 12 November 2022 14:48 WIB