Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menyatakan dua kios yang dibakar emak-emak di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Rabu (26/6) karena kembali menjual obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya tidak membenarkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan emak-emak tersebut, sehingga pihaknya mengimbau agar warga melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya.
"Kami tidak membenarkan aksi tersebut, namun kami menduga aksi tersebut didorong karena kekesalan warga melihat kios tersebut masih menjual obat terlarang meski sudah kami segel dan pasang garis polisi beberapa hari sebelumnya," kata Septian.
Tidak hanya melakukan penyegelan dan memasang garis polisi tutur dia, pihaknya juga menangkap seorang pelaku asal Aceh yang kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang, sehingga diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mohon warga tidak main hakim sendiri kalau melihat adanya kegiatan mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya diharapkan segera melapor ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Seperti diberitakan puluhan emak-emak mendatangi dua kios yang diduga menjual obat terlarang di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Awi Tali, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, dimana kios yang sama diduga menjual obat terlarang pada anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.
Mereka langsung merusak dan membakar kios tersebut karena kesal dan ,arah meski sudah disegel dan dipasang garis polisi pelaku masih berani menjalankan aksinya menjual obat terlarang.
2 kios di Cianjur dibakar emak-emak karena kembali jual obat terlarang
Kamis, 27 Juni 2024 19:42 WIB