Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menyegel 25 kios dan warung yang diduga menjual obat terlarang di sejumlah kecamatan guna mencegah peredarannya terlebih setelah sejumlah siswa sekolah dasar diduga menjadi korban.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Senin, mengatakan sejak beberapa hari terakhir pihaknya banyak mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan warung dan toko yang menjual obat terlarang di lingkungan mereka yang jumlah mencapai puluhan.
Baca juga: Polres Cianjur turunkan tim ungkap peredaran obat terlarang di sekolah dasar
"Saat petugas sampai ke lokasi warung dan toko yang dilaporkan sudah dalam kondisi kosong, namun tetap dilakukan penyegelan guna memastikan kios atau warung tidak lagi digunakan untuk menjual obat terlarang," katanya.
Dia menjelaskan dengan dipasangnya segel dan garis polisi agar kios atau warung tidak lagi digunakan untuk penjualan obat terlarang karena berdasarkan informasi warga sebelumnya kios tersebut kerap menjual obat terlarang.
Pihaknya mencatat puluhan warung atau kios yang disegel dan dipasang garis polisi tersebar di Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Cianjur, Cibeber dan Cilaku, termasuk warung di dekat SDN Karangtengah dimana lima orang pelajarnya kedapatan mengkonsumsi obat jenis tramadol.
"Tidak hanya menyegel dan memasang garis polisi, kami juga mengamankan seorang penunggu kios berinisial Br (28), saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dia sebagai pegawai saja atau pemilik kios," katanya.
Polres Cianjur menyegel puluhan warung diduga jual obat terlarang
Senin, 24 Juni 2024 17:32 WIB