Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa agar terhindar dari jeratan hukum, seperti kasus penyelewengan yang dilakukan tiga orang kades hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian Kukuh di Cianjur, Rabu, mengatakan hingga Oktober 2022, lembaganya sudah menyidangkan tiga kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang menyeret Kades Cigunungherang di Kecamatan Cikalongkulon, Kades Sindangasih (Kecamatan Karangtengah), dan Kades Sukalaksana (Kecamatan Sukanagara).
Baca juga: Bangun sekolah rusak, Pemkab Cianjur gandeng pengusaha dan perusahaan
"Dugaan korupsi yang didakwakan kepada tiga orang kepala desa (kades) itu sudah dalam tahap persidangan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding dan dua orang mengajukan kasasi. Ketiga kades itu melakukan penyelewengan anggaran dari tahun ke tahun," katanya.
Brian menjelaskan selama ini kades yang baru dilantik belum memahami mekanisme dan aturan penggunaan dana desa dari pemerintah pusat untuk program pengembangan desa. Mereka menganggap dana desa dapat digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga nilai yang dipakai terus membengkak karena gali lobang tutup lobang setiap tahunnya.
Akibatnya berbagai program yang sudah dirumuskan pada tahun sebelumnya tidak berjalan dengan maksimal sehingga menjadi temuan dan banyak dilaporkan berbagai kalangan di lingkungan desa termasuk warga. Namun, jumlah kasus tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang tercatat enam kasus penyelewenangan dana desa dan alokasi dana desa.
Kejaksaan Cianjur ingatkan para kades hindari penyalahgunaan dana desa
Kamis, 3 November 2022 5:06 WIB