"Penyelewengan yang dilakukan Kades Cigunungherang merugikan negara sekitar Rp1 miliar, sedangkan dua orang kades lainnya nilai kerugiannya sekitar Rp 600 juta. Mereka melakukan penyelewengan sejak tiga tahun terakhir dengan harapan dapat ditutup pada anggaran tahun selanjutnya," jelas Brian.
Ia menambahkan kades baru yang tidak mengetahui mekanisme penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dapat bertanya kepada perangkat yang sudah biasa mengelola anggaran sehingga saat menerima bantuan tidak asal pakai agar terhindar dari jeratan hukum.
Baca juga: Cianjur terima bantuan beras CPPD dari Pemprov Jabar
Kejaksaan Negeri Cianjur secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada para aparatur desa mengenai mekanisme penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku.
"Kami bersama organisasi kepala desa dan perangkat desa kerap menggelar seminar atau pertemuan untuk mengingatkan kades agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan dan pengembangan desa, bukan untuk pribadi," kata Brian.
Kejaksaan Cianjur ingatkan para kades hindari penyalahgunaan dana desa
Kamis, 3 November 2022 5:06 WIB