Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cirebon itu setelah KPU RI melakukan verifikasi faktual terhadap parpol tingkat pusat.
"KPU Kabupaten Cirebon melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan setelah KPU RI melakukannya di tingkat DPP," katanya.
Untuk verifikasi faktual keanggotaan, kata Apendi, setelah verifikasi faktual kepengurusan selesai. Jadwal ini sampai dengan 4 November 2022.
Untuk metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik, kata dia, dengan mendatangi secara langsung alamat yang tercantum dalam KTP. Kalau tidak bisa, akan diminta berkumpul di kantor masing-masing.
"Jika tidak bisa lagi, akan kami hubungi melalui sambungan telepon seluler lewat video," katanya.