Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani di Cianjur Selasa, mengatakan setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh Cianjur, menghasilkan lima poin penting termasuk kenaikan UMK tahun 2023 dan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Baca juga: Bupati minta PMR jadi agen pencegahan penyakit di Cianjur
"Poin utamanya kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 15 persen dari tahun 2022 meski saat ini sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu, sehingga dapat saja dilakukan penyesuaian di tahun berjalan, semua direkomendasikan ke Pemprov," katanya.
Sedangkan terkait PKWT tutur Endan, perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemkab juga mengusulkan permintaan serikat buruh ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar untuk mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Surat rekomendasi tersebut, sudah ditandatangani Bupati Cianjur, Herman Suherman segera dikirim ke provinsi.