Cianjur (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) se-Cianjur menyediakan obat formularium untuk 155 jenis diagnosis penyakit sesuai ketetapan Kementerian Kesehatan.
Kepal Dinkes Cianjur dr Yusman Faisal di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya mencatat batasan jenis penyakit yang harus ditangani di tingkat dasar atau puskesmas hingga rumah sakit, sehingga pihaknya tidak dapat membeli obat di luar formularium.
Baca juga: Dinkes Cianjur pastikan puskesmas beri layanan pada akhir pekan
"Kalau ada yang membeli dari luar mungkin dokternya masih baru dan belum memakai formularium obat-obatan, ketika stok obat formularium kosong di puskesmas pasien terpaksa membeli di luar," katanya.
Dia menjelaskan pemakaian obat formularium adalah penggunaan obat yang sesuai dengan daftar obat yang telah dipilih dan ditetapkan dalam formularium, dimana formularium merupakan daftar obat terpilih yang harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan
Pembelian obat formalium dari luar masih diperbolehkan ketika dokter lebih percaya pada formularium obat di luar yang sudah ditetapkan di puskesmas namun harus diresepkan, sehingga tidak masuk dalam BPJS Kesehatan.
"Untuk pasien layanan BPJS Kesehatan harus mengikuti formularium yang ada, sedangkan pasien umum tidak diharuskan, sehingga dokter harus meresepkan obat tersebut," katanya.