Cianjur (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) se-Cianjur menyediakan obat formularium untuk 155 jenis diagnosis penyakit sesuai ketetapan Kementerian Kesehatan.
Kepal Dinkes Cianjur dr Yusman Faisal di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya mencatat batasan jenis penyakit yang harus ditangani di tingkat dasar atau puskesmas hingga rumah sakit, sehingga pihaknya tidak dapat membeli obat di luar formularium.
Baca juga: Dinkes Cianjur pastikan puskesmas beri layanan pada akhir pekan
"Kalau ada yang membeli dari luar mungkin dokternya masih baru dan belum memakai formularium obat-obatan, ketika stok obat formularium kosong di puskesmas pasien terpaksa membeli di luar," katanya.
Dia menjelaskan pemakaian obat formularium adalah penggunaan obat yang sesuai dengan daftar obat yang telah dipilih dan ditetapkan dalam formularium, dimana formularium merupakan daftar obat terpilih yang harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan
Pembelian obat formalium dari luar masih diperbolehkan ketika dokter lebih percaya pada formularium obat di luar yang sudah ditetapkan di puskesmas namun harus diresepkan, sehingga tidak masuk dalam BPJS Kesehatan.
"Untuk pasien layanan BPJS Kesehatan harus mengikuti formularium yang ada, sedangkan pasien umum tidak diharuskan, sehingga dokter harus meresepkan obat tersebut," katanya.
Pihaknya mencatat banyak distributor obat resmi yang jumlahnya mencapai puluhan perusahaan yang selama ini memasok kebutuhan obat ke ke gudang farmasi Dinkes Cianjur, dimana masing-masing perusahaan saling melengkapi seluruh kebutuhan obat.
"Satu distributor belum tentu memiliki semua daftar obat lengkap yang dibutuhkan, sehingga mereka akan saling melengkapi untuk pemenuhan pesanana yang diberikan Dinkes Cianjur," katanya.
Dia menambahkan untuk formularium nasional daftar obat yang dipilih untuk mengatasi 80 persen penyakit masyarakat, dengan mempertimbangkan mutu, khasiat, dan biaya yang efisien, dimana secara nasional juga diatur jenis obat yang dapat digunakan di setiap tingkatan fasilitas kesehatan.
Baca juga: MKDKI putuskan tidak ada malpraktek di Puskesmas Sindangbarang Cianjur
Dinkes Cianjur mewajibkan puskesmas sediakan obat formularium
Selasa, 12 November 2024 15:48 WIB