Cianjur (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menetapkan tidak menemukan pelanggaran dalam dugaan malpraktek di Puskesmas Sindagbarang yang menyebabkan DAN (10) meninggal dunia pada April.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur, dr Frida Laila Yahya di Cianjur, Kamis, mengatakan keputusan tersebut dinyatakan saat sidang pembacaan putusan MKDKI yang disiarkan melalui zoom meeting.
"Hasilnya MKDKI menyatakan tidak ada ditemukan pelanggaran pada dugaan malpraktek yang terjadi dalam penanganan korban di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur," katanya.
Bahkan MKDKI tidak memberikan sanksi apapun pada Kepala Puskesmas Sindangbarang juga perawat yang sempat menangani korban sebelum dinyatakan meninggal dunia, dimana hasil dari persidangan akan disampaikan ke Polres Cianjur karena ada permintaan dari penyidik.
"Kami akan segera melaporkan hasil persidangan MKDKI ke Polres Cianjur, sesuai permintaan penyidik," katanya.
Sedangkan ibu korban Syarifah Lawati (44) mengatakan sangat kecewa dengan keputusan MKDKI yang menyatakan tidak ada malpraktek yang menyebabkan buah hatinya meninggal dunia, bahkan selama sidang di Dinkes Jabar pihaknya mengaku ditekan dan merasa tidak didengarkan.
Pihaknya berencana mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi mulai dari Kementerian Kesehatan hingga ke Presiden RI, terlebih sampai saat ini pihak keluarga belum menerima hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian.