Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan belum menerima hasil dari sidang dan surat resmi dari MKDKI terkait pembacaan putusan pada kasus dugaan malpraktek di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur.
"Surat resminya belum kami terima dari MKDKI terkait kasus malpraktek yang diduga-kan ke Puskesmas Sindangbarang oleh keluarga korban, kami masih menunggu," katanya.
Sedangkan terkait hasil autopsi yang sudah dilakukan bersama tim Forensik Polda Jabar, tidak dapat diberikan ke pihak keluarga karena untuk kepentingan penyidikan."Hasilnya sudah diserahkan ke MKDKI," katanya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKDKI putuskan tidak ada malpraktek di Puskesmas Sindangbarang