Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat membatasi kendaraan besar melintas di jalur utama Puncak-Cianjur, selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025 guna mengantisipasi terjadinya macet total di sepanjang jalur tersebut.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana di Cianjur Sabtu, mengatakan pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 20-22, 24, 26-29 Desember, sedangkan pada malam pergantian tahun pembatasan diberlakukan untuk semua kendaraan mulai pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polres Cianjur tempatkan personel di titik rawan bencana alam
"Berbagai upaya dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya macet total di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, sehingga kendaraan besar termasuk pengangkut barang akan dialihkan ke jalur Jonggol dan Sukabumi," katanya.
Pembatasan kendaraan besar melintas diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur-By Pass Cianjur, sehingga petugas akan mengarahkan kendaraan besar termasuk bus ke jalur alternatif Sukabumi dan Jonggol.
Sedangkan menjelang malam pergantian tahun tepatnya tanggal 31 Desember, seluruh kendaraan menuju kawasan Puncak-Cipanas akan ditutup mulai dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB, hanya pengendara dengan KTP lokal diperbolehkan melintas.
"Bagi wisatawan yang hendak menghabiskan libur malam pergantian tahun sebelum penutupan masih dapat melintas, setelah penutupan akan diarahkan ke jalur alternatif karena jalur Puncak-Cipanas ditutup saat petang," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya antrean selama libur panjang tahun baru, pihaknya menyiagakan tim pengurai di sejumlah titik rawan macet di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, dimana petugas akan melakukan rekayasa arus guna mencairkan antrean.
Polisi membatasi kendaraan besar melintas di Puncak-Cianjur
Sabtu, 21 Desember 2024 18:57 WIB