ANTARAJAWABARAT.com,18/9 - Sebanyak 14 perwira tinggi (pati) dari Kepolisian Negara RI (Polri) tidak lulus seleksi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebanyak 14 pati Polri yang dikirim ke KPK satu pun gak ada yang lulus," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa.
Terkait alasan tidak lulus seleksi oleh KPK terhadap 14 pati tersebut, Nanan tidak mengetahuinya. "Tanya ke KPK," katanya.
Sementara itu, soal penarikan 20 penyidik Polri dari KPK, dia mengatakan untuk pengembangan karir dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
"Mereka ditarik untuk pengembangan karirnya, karena mereka polisi," kata Nanan.
Anggota polisi yang diperbantukan di KPK sebagai berjumlah 80 orang, dan sudah ditarik kembali ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) sebanyak 20 orang.
Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko bersama tiga tersangka lagi Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2012, dan menghasilkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012 untuk proyek dengan nilai total Rp198,7 miliar tersebut.
KPK juga sudah mencegah lima orang terkait kasus ini yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Wandy Rustiawan dan Budi Susilo.
Didik Purnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigjen Pol, sedangkan Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dengan pangkat AKBP yang juga Kepala Primer Koperasi Korlantas Polri.
Hal tersebut tentu saja dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK.***1***
antara
