Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.
"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan menahan diri penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti.
Bawaslu, kata dia, tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu.
"Agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," kata dia lagi.
Berdasarkan PKPU tersebut, menurut dia, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
Berdasarkan PKPU tersebut, menurut dia, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
Sedangkan, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dia mengatakan para peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye.
Lolly mengatakan meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.
"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," kata Lolly.
Dia mengimbau sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran pada tahapan persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan tahapan persiapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu pihaknya pun kini mulai bekerja untuk mengawasi sesuai tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
"Tugas pencegahan melalui sosialisasi dan pendidikan politik, terkait pendidikan bagi pemilih pemula, dan sosialisasi regulasi," kata Zacky di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Adapun sosialisasi tersebut, menurutnya, telah dilakukan pada beberapa waktu sebelumnya kepada sejumlah organisasi masyarakat, dan juga kepada organisasi kepemudaan.
Dengan tahapan persiapan pemilu yang masih awal-awal ini, menurutnya Bawaslu baru fokus untuk mencegah tiga jenis pelanggaran dengan melakukan sosialisasi. Yang pertama, kata dia, yakni mencegah adanya pelanggaran administratif.
"Jadi itu terkait dengan metode tata cara mekanisme prosedur pada setiap tahapannya, yang tentu dilakukan oleh KPU nantinya," kata dia.
Lalu Bawaslu juga bakal menyosialisasikan terkait pelarangan adanya transaksi politik dalam setiap tahapan persiapan pemilu tersebut.
"Soal potensi pelanggaran tindak pidana pemilu, berkaitan dengan praktik transaksional, seperti money politic, kemudian adanya ujaran kebencian, politisasi, dan SARA," kata dia.
Selain itu, Bawaslu juga turut mencegah adanya pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu maupun aparatur sipil negara. Menurutnya penyelenggara pemilu itu termasuk juga petugas dari Bawaslu.
"Meskipun PNS masih punya hak politik, memang di publik yang bersangkutan tidak boleh mempublikasikan orientasi politiknya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu imbau pejabat negara dan politikus tahan diri