Sedangkan, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dia mengatakan para peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye.
Lolly mengatakan meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.
"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," kata Lolly.
Dia mengimbau sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran pada tahapan persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.