Kota Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat menyampaikan hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan tahapan pengajuan sengketa hasil pemilu telah ditutup pada 5 Desember 2024.
“Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, tidak ada pasangan calon yang mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Firman menegaskan, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi ambang batas yang ditentukan.
“Kota Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa masuk kriteria di mana selisih suara maksimal yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah 1 persen dari hasil rekapitulasi KPU,” ucapnya.
Firman pun mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam aspek pengawasan pemilu atau pilkada. Terutama melalui laporan yang masuk ke Bawaslu, hingga pengawasan di lapangan.
“Kami bersyukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, terutama melalui laporan dan pengawasan di lapangan. Namun, untuk partisipasi pemilih yang rendah, ini menjadi evaluasi bersama,” ujarnya.
Meski proses Pilkada 2024 berjalan lancar, Firman menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) sebagai tantangan serius. Di mana jumlah pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya berjumlah sekitar 290 ribu orang.
“Angka golput di pilkada kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara pemenang. Ini harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara, terutama KPU, dalam meningkatkan partisipasi pemilih,” ucapnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat yang rendah menjadi pekerjaan rumah tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah daerah. Sebab, target partisipasi pemilih yang ditetapkan sebesar 85 persen tidak tercapai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Kota Bogor: Belum ada paslon pilkada ajukan sengketa