Indramayu (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu, Jawa Barat, tengah mendalami laporan dugaan gangguan kampanye yang menimpa pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu nomor urut 3 Nina Agustina-Tobroni.
Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni di Indramayu, Senin, mengatakan bahwa pihaknya saat ini melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut guna menentukan hal-hal apa saja yang masuk pada kategori pelanggaran.
Baca juga: Calon perseorangan Pilkada Indramayu 2024 harus miliki 89.296 dukungan
“Prinsipnya, kami dari Bawaslu akan memproses laporan ini dan melakukan kajian awal untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran kampanye, khususnya terkait tindakan yang menghalangi kegiatan kampanye,” ujarnya.
Ahmad menuturkan pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto, video, dan dokumen terkait insiden tersebut yang dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Laporan ini disampaikan oleh tim hukum paslon nomor urut 3, yang menyebut kalau pendukung dari paslon nomor urut 2 telah melakukan pengadangan terhadap rombongan calon bupati Indramayu Nina Agustina.
Insiden itu mengakibatkan terhambatnya kegiatan kampanye paslon nomor urut 3 di Kecamatan Sukra, Indramayu pada Jumat (1/11).
Bawaslu Indramayu menegaskan laporan ini akan dikaji secara menyeluruh, serta pihaknya segera menentukan langkah penanganan yang tepat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Miftah, perwakilan tim hukum paslon nomor urut 3, menjelaskan tindakan dari pendukung paslon lain itu dianggap telah mengganggu jalannya kampanye paslon Nina Agustina-Tobroni.
Dia menambahkan dalam laporan tersebut timnya juga melampirkan sejumlah bukti, serta menghadirkan sekitar lima hingga enam saksi untuk menguatkan isi pengaduan tersebut.
Setelah laporan itu dibuat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan aduan tersebut kepada Bawaslu Indramayu selaku lembaga yang mengawasi jalannya proses Pilkada 2024 di daerahnya.