Indramayu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah menemukan 13 pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19.
"Kami mencatat terdapat 13 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para calon," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu Supriadi di Indramayu, Selasa.
Dia mengatakan selama sepuluh hari masa kampanye Pilkada 2020 yang digelar sejak tanggal 26 September, tercatat ada 29 kali kampanye tatap muka.
Dari 29 kali kampanye itu, pihaknya telah melakukan teguran tertulis kepada para Calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 13 kali.
"Kita berikan surat teguran kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menegaskana semua calon yang sedang bersaing untuk mendapatkan suara rakyat harus patuh peraturan yang telah ditetapkan yaitu PKPU 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi COVID-19.
Dia menambahkan selama 10 hari masa kampanye yang telah dijalankan, rata-rata untuk pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak jaga jarak dan ini yang dilanggar mereka.
"Rata-rata pelanggarannya yaitu tidak menjaga jarak," katanya.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara mengatakan untuk masa kampanye pilkada, pihaknya hanya memberikan masukan terkait protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Untuk penindakan pelanggaran protokol kesehatan semua berada di bawah kewenangan Bawaslu Kabupaten Indramayu, katanya/
"Untuk Satgas hanya memberikan masukan terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 supaya pilkada berlangsung aman, nyaman dan sehat," kata Deden.
Baca juga: Bupati Indramayu minta perketat prokes di masa kampanye
Baca juga: 20 kecamatan di Kabupaten Indramayu masuk zona merah COVID-19