Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan tengah menangani adanya dua laporan dugaan politik uang menjelang dilaksanakan Pemilihan Bupati Indramayu oleh salah satu pasangan calon (paslon).
Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menduga pembagian uang oleh tim dari salah satu paslon itu dilakukan pada malam hari menjelang hari pencoblosan, Rabu (9/12). Kasus tersebut, kata dia, ada pada dua kecamatan di Kabupaten Indramayu.
"Ada yang nominalnya Rp25 ribu, ada yang Rp20 ribu, itu di dalam satu amplop ya, karena waktu itu diketahui tertangkapnya membawa amplop," kata Zaki saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Pada saat dilaporkan, menurutnya, ada temuan 20 buah amplop yang berisi uang. Amplop itu, kata dia, diduga ada yang sudah terdistribusi ke para calon pemilih pada saat itu.
Menurut Zaki, temuan dugaan politik uang itu didapat dari adanya laporan dari elemen masyarakat.
Dia pun mengapresiasi para pelapor yang sudah aktif dalam mencegah penyimpangan aturan dalam pemilu.
Dia pun mengapresiasi para pelapor yang sudah aktif dalam mencegah penyimpangan aturan dalam pemilu.
Adapun dugaan politik uang ini, kata dia, tengah didalami oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Namun, ia belum menyebutkan secara rinci paslon mana yang terlibat dengan politik uang itu.
Namun, ia belum menyebutkan secara rinci paslon mana yang terlibat dengan politik uang itu.
Selain temuan politik uang, Zaki menyampaikan, pihaknya juga menemukan adanya aturan yang dilanggar pada saat proses pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Indramayu, sehingga dua TPS yang berlokasi di kawasan Krangkeng dan Tugu Kidul itu direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Paling lambat itu empat hari dilaksanakan setelah hari pencoblosan, dan hari ini KPU melaksanakan di dua tempat itu," kata Zaki.