Kepala Polsek Pameungpeuk, Inspektur Polisi Satu Dindin Maoludin, menyampaikan masyarakat pengikut NII mendeklarasikan setia kepada NKRI sebanyak 70 orang terdiri dari dari 58 orang laki-laki, dan 12 perempuan.
Baca juga: Polres Garut antisipasi hambatan akibat bencana alam di jalur mudik
"Peserta yang mengikuti deklarasi di Kabupaten Garut dan sumpah setia kepada NKRI berjumlah 70 orang yang terdiri dari 58 orang laki-laki dan 12 orang perempuan," kata dia.
Ia menuturkan kegiatan itu diselenggarakan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut dan Densus 88 Anti Teror Polri, Pemkab Garut, Kodim 0611/Garut, dan Kementerian Agama Garut.
Pengikut NII itu, kata dia, menyatakan keluar dari keanggotaan NII dan kembali menjadi warga NKRI, kemudian tidak akan kembali atau menjadi anggota NII lagi serta tidak akan menjadi anggota kelompok yang bersimpangan dengan NKRI, Pancasila atau UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mereka juga, lanjut dia, dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan tidak ada unsur paksaan menyatakan siap setia untuk taat menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalime memupuk rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa yang besar yang memiliki cita-cita luhur untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dengan adil dan makmur," katanya.
Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir, menyatakan, mantan anggota NII diharapkan benar-benar sepenuhnya sadar mendeklarasikan setia kepada NKRI.
Ia menyampaikan pemerintah daerah, MUI, maupun Densus 88 Anti Teror Polri akan memantau terus mantan anggota NII di Garut untuk memastikan tidak kembali terlibat dalam paham atau kelompok yang bertentangan dengan Pancasila.
"Saya berharap tidak ada kemunafikan sedikit pun dalam acara ini," katanya.
Baca juga: Kusir delman di Garut dapat kompensasi karena dilarang beroperasi selama Lebaran