Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial dan media massa mengenai permintaan untuk menghentikan acara TV yang diisi oleh Ayu Ting Ting.
Pengurus Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Elvi Hudhriyah mengatakan bahwa dia tidak menyampaikan keterangan mengenai pelarangan Ayu Ting Ting tampil di acara TV dan tidak mengajukan permohonan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan acara TV yang diisi oleh Ayu Ting Ting.
"MUI, dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut, tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke KPI," kata Elvi sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BPJPH: Kemasan lama bisa dihabiskan sebelum berganti ke label halal baru Halal Indonesia
Elvi menjelaskan bahwa setiap bulan Ramadhan MUI bersama KPI memantau siaran program Ramadhan di televisi untuk memberikan apresiasi dan dukungan pada program yang positif.
Di samping itu, ia melanjutkan, MUI menyampaikan evaluasi dan kritik terhadap program yang tidak sejalan dengan semangat Ramadhan dan pengelola program televisi menjadikannya sebagai masukan untuk melakukan perbaikan.
Informasi yang beredar soal pelarangan acara Ayu Ting Ting, menurut Elvi, merupakan perkembangan diskusi dari rilis kegiatan pada hari kesepuluh Ramadhan 1441 Hijriah/2019. Rilis laporan tersebut juga tidak mencakup kutipan pernyataan Elvi.
MUI klarifikasi informasi hoaks soal acara TV yang diisi Ayu Ting Ting
Rabu, 23 Maret 2022 13:53 WIB