"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya.
Baca juga: Polisi sita 21 ribu butir obat terlarang dari 7 pengedar di Cirebon
Baca juga: Polisi tangkap 6 pelajar di Cirebon yang viral acungkan senjata tajam
Diduga rudapaksa gadis difabel, seorang kakek ditangkap Polresta Cirebon
Rabu, 9 Maret 2022 8:33 WIB