Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat meringkus seorang pelaku berinisial R (45) yang diduga melakukan praktik penjualan secara ilegal pupuk subsidi sebanyak 3,5 ton di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku terbukti menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat yang tidak berhak,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 14 November 2024. Dalam penyelidikan, pelaku diketahui membeli pupuk subsidi jenis urea dari agen resmi, kemudian menjualnya kembali dengan nilai yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
“Pelaku menjual pupuk subsidi kepada warga yang bukan penerima subsidi dengan harga Rp450 ribu per 100 kilogram. Padahal, pupuk ini seharusnya hanya untuk petani penerima subsidi,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea serta 9 kuintal pupuk NPK.
Ia menyebutkan pelaku juga memanfaatkan data penerima subsidi, yang diperoleh dari agen resmi untuk membeli pupuk dalam jumlah besar.
“Pupuk tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kepada masyarakat umum yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat subsidi,” katanya.