Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sumarni, pelaku mengakui telah melakukan praktik ini selama dua bulan terakhir dan tindakan tersebut jelas merugikan petani yang berhak menerima pupuk subsidi.
Ia menegaskan tindakan pelaku juga sudah melanggar Pasal 110 dan Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf B serta Pasal 1 Sub 3E UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995.
Polisi turut menggunakan acuan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 terkait distribusi pupuk bersubsidi, untuk memperkuat dasar hukum atas kasus ini.
“Pupuk subsidi adalah program pemerintah untuk membantu petani meningkatkan hasil panen. Penyalahgunaan seperti ini sangat merugikan kelompok petani yang membutuhkan,” tuturnya.
Kapolresta juga meminta masyarakat untuk lebih waspada, serta segera melaporkan jika menemukan penyimpangan terhadap praktik distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Cirebon.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.