Cirebon (ANTARA) -
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Senin, menjelaskan bahwa kasus TPPO inj terungkap setelah institusinya menerima dua laporan polisi pada 13 November 2024.
Setelah menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Cirebon langsung menangkap P di kediamannya di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. Namun, korban tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan," katanya.
Sumarni mengatakan tersangka P menjanjikan imbalan berupa gaji sebesar Rp9 juta per bulan apabila korban bekerja di luar negeri, tetapi kenyataannya para korban hanya menerima gaji Rp3 juta per bulan.
Kapolresta menyampaikan para korban tersebut diberangkatkan ke beberapa negara, seperti Arab Saudi, Singapura dan Taiwan, tanpa prosedur yang resmi atau ilegal.
Dia mengungkapkan P bekerja sama dengan seseorang berinisial X untuk merekrut dan memberangkatkan para korban ke luar negeri.