Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus yang digunakan yaitu memberikan pekerjaan di luar negeri.
"Ada empat kasus TPPO yang berhasil kami ungkap, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap tersangka pembunuh yang mencoba kabur
Arif mengatakan untuk empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO tersebut yakni masing-masing berinisial M, R, L, dan N, keempatnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan keempatnya ditangkap setelah adanya laporan dari para korban dan juga keluarga yang merasa menjadi korban TPPO.
Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menawarkan bekerja ke luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Bahkan rata-rata korbannya adalah tetangga para tersangka yang justru memberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.
"Rata-rata korbannya juga diperkerjakan ke negara yang berbeda dari tujuan awalnya," tuturnya.
Arif menambahkan seperti tersangka M yang memberangkatkan korban ke Turki, padahal korban menginginkan bekerja di Korea Selatan, dan bidang pekerjaannya pun tidak sesuai keahliannya.
Ia mengatakan, dari empat kasus itu pun korbannya telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun, dan sempat kesulitan ketika minta dipulangkan ke Tanah Air.
Selain itu, para korban yang berasal dari Kabupaten Cirebon juga kerap dibatasi sekadar untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun panggilan video dengan keluarganya.
Polresta Cirebon ungkap empat kasus TPPO
Jumat, 9 Juni 2023 19:50 WIB