"Setibanya di luar negeri, ada beberapa korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan sehingga janji pembayaran gaji tidak terpenuhi," jelas Sumarni.
Dia menambahkan saat ini Polresta Cirebon masih memburu X yang diduga berperan sebagai penyalur pekerja migran ilegal dalam kasus ini.
"Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor atas nama salah satu korban, tiket pesawat dan koper. Kami masih memburu pelaku lainnya," tutur Kapolresta.
Pelaku dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
"Saya juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus serupa dan perlindungan bagi pekerja migran agar tidak menjadi korban perdagangan manusia," tambahnya.
Polresta Cirebon bongkar praktik perdagangan orang dengan 14 korban
Senin, 18 November 2024 20:24 WIB