Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kakek diduga melakukan rudapaksa kepada gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus, yang disertai dengan ancaman agar tidak melaporkan kepada orang tua.
"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Polresta Cirebon ringkus 16 pencuri kendaraan bermotor
Anton mengatakan tersangka bernama Kemol (64), di mana saat melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan gadis dengan kebutuhan khusus itu pada September 2021.
Kasus tersebut lanjut Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korbannya menceritakan kejadian rudapaksa kepada orang tuanya.
Menurutnya butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.
Diduga rudapaksa gadis difabel, seorang kakek ditangkap Polresta Cirebon
Rabu, 9 Maret 2022 8:33 WIB